Pemerintah Indonesia Banding atas Putusan Kasus Navayo
Pemerintah Indonesia mengajukan banding terhadap putusan arbitrase yang mengharuskan pembayaran denda sebesar USD 103,6 juta kepada Navayo International AG terkait proyek satelit Kementerian Pertahanan.
Latar Belakang Sengketa Proyek Satelit
Pada tahun 2015, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menandatangani kontrak dengan Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD untuk penyewaan satelit guna mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Namun, proyek ini mengalami masalah pembayaran, yang menyebabkan kedua perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Pada 2022, ICC memutuskan bahwa Kemhan harus membayar denda sebesar USD 103,6 juta kepada
Navayo.
Ancaman Penyitaan Aset Pemerintah di Prancis
Sebagai tindak lanjut dari putusan arbitrase, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis pada tahun 2022. Pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
Upaya Pemerintah Menghadapi Putusan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan arbitrase namun tetap mengajukan banding. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghambat eksekusi penyitaan aset di Prancis dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar Konvensi Wina mengenai perlindungan aset diplomatik. Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya diplomasi untuk menghalangi eksekusi tersebut .