Exploring the World of Donburi
BPJS Kesehatan Umumkan Syarat Aktifkan Kembali Status Peserta PBI JK

 

 

 

Penonaktifan Massal Akibat Perubahan Basis Data

 

Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang menggantikan basis data sebelumnya, DTKS. Peserta yang tidak terdaftar dalam DTSEN dianggap telah keluar dari kriteria penerima bantuan.

 

 

 

Tiga Kriteria untuk Pengaktifan Kembali

 

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, mereka harus termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi lapangan harus menunjukkan bahwa mereka tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengalami kondisi medis darurat atau penyakit kronis juga dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali.

 

 

 

Prosedur Pengajuan dan Layanan Pendukung

 

Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.